Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor Dukung Perwali P4S, Komitmen Ciptakan Kampus Bebas Penyimpangan Seksual
Bogor, Instittut Agama Islam Al-Hidayah – Institut Agama Islam (IAI) Al-Hidayah Bogor menyambut baik diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Peraturan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini menjadi landasan hukum bagi upaya sistematis Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan.
Perwali P4S mengatur secara rinci empat ruang lingkup utama: penerimaan dan pemeriksaan pengaduan masyarakat, pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban, pembinaan dan pengawasan, serta pembentukan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S). Pembentukan KP4S menjadi salah satu poin penting dalam regulasi ini, di mana komisi ini bertugas menetapkan kebijakan strategis, mengoordinasikan kegiatan pencegahan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program P4S di Kota Bogor.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang baru bertransformasi dari STAI menjadi Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor pada tahun 2025, Institut Agama Islam Al-Hidayah memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Perwali P4S. Sesuai dengan amanat Perwali, pembinaan perilaku penyimpangan seksual dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketahanan keluarga, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, perguruan tinggi seperti Institut Agama Islam Al-Hidayah menjadi garda terdepan dalam mengedukasi mahasiswa dan masyarakat tentang norma agama, nilai kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor, Dr. Unang Wahidin, M.Pd.I., menyampaikan komitmen kampus untuk turut serta mengawal implementasi Perwali P4S. “Sebagai institusi pendidikan Islam, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mencetak generasi akademisi yang unggul, berakhlak, dan berdaya saing. Perwali P4S sejalan dengan visi kami dalam membentuk karakter mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai agama dan kesusilaan,” ujarnya.
Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor berencana mengintegrasikan nilai-nilai pencegahan penyimpangan seksual ke dalam kurikulum dan kegiatan kampus, baik melalui pengembangan kurikulum muatan lokal, materi bimbingan konseling, maupun penguatan ketahanan keluarga melalui program pendampingan. Selain itu, kampus yang berlokasi di Jl. Raya Dramaga KM 7, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat ini juga siap bekerja sama dengan KP4S dan Perangkat Daerah terkait dalam menyediakan layanan konseling keagamaan dan psikologis bagi sivitas akademika yang membutuhkan.
Dengan diterbitkannya Perwali P4S, Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor berharap tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib dan kondusif.
Melalui penerbitan Perwali No. 20 Tahun 2026 ini, Lembaga Kerjasama Humas dan Pemasaran Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor mengajak seluruh elemen media, akademisi, organisasi masyarakat, dan mitra strategis untuk bersama-sama mendukung sosialisasi edukatif demi mewujudkan lingkungan Kota Bogor yang aman, kondusif, dan berlandaskan nilai-nilai norma sosial.
